Lembaga Penjaminan Mutu? Penting Tidak Yah?


Kalian tau ngga sih penjaminan mutu itu apa? Penting ngga sihsebuah perguruan tinggi memiliki sistem penjaminan mutu? Sistem pendidikan tinggi yang bermutu hendaknya wajib memiliki sistem pejaminan mutu internal (SPMI) yang biasa dilaksanan oleh Badan Pejaminan Mutu perguruan tinggi tersebut. Pada dasarnya, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan dan tantangan pendidikan tinggi di Indonesia. Berdasarkan UU Dikti, Sistem Penjaminan Mutu ditetapkan oleh Menteri, yaitu pasal 52 :
  • Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 
  • Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. 
  • Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Secara umum, pengertian Penjaminan Mutu (Quality Assurance) pendidikan tinggi yaitu:
  • Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan. 
  • Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Secara konsep, Penjaminan Mutu (Quality Assurance) pendidikan tinggi dikatakan berkualitas atau bermutu, apabila:
  • Perguruan tinggi tersebut mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif). 
  • Perguruan tinggi tersebut mampu memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif), berupa: kebutuhan kemasyarakatan (societalneeds), kebutuhan dunia kerja (industrial needs), kebutuhan profesional (professional needs).
Dengan kata lain, perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan serta mewujudkan visi kampus melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan mahasiswa, masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.
LPM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Begitu pula dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tak kalah ketinggalan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga memiliki Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bernama Lembaga Penjaminan Mutu. Bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Lembaga Penjaminan Mutu merupakan elemen yang diharapkan berperan untuk memperjelas, menumbuhkan, mengkonsolidasi, mempercepat, mensistematisasikan serta melembagakan gerakan mutu pendidikan tinggi. Untuk mewujudkan cita-citanya Lembaga Penjaminan Mutu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki visi dan misi, yaitu :

Visi
Lembaga akselerasi sistem peningkatan dan penjaminan mutu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk memastikan kepuasan lulusan dan stakeholders.

Misi
  • Mengembangkan standarisasi output, input dan proses perguruan tinggi 
  • Meningkatkan dan memastikan kualitas dosen, mahasiswa, kurikulum, pembelajaran, fasilitas belajar, dan iklim ilmiah/riset 
  • Menyelenggarakan kegiatan pengkajian, evaluasi, audit dan akreditasi program studi dan institusi 
  • Menyampaikan temuan hasil pengkajian dan evaluasi serta merekomendasikan kebijakan pengembangan mutu akademik dan institusi kepada pihak yang berkepentingan
Berdasarkan visi dan misi yang dimiliki oleh Lembaga Penjaminan Mutu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, terdapat pula tugas pokok dan fungsi dari Lembaga Penjaminan Mutu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, diantaranya :

Tugas Pokok
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Fungsi
  • Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan 
  • Pelaksanaan pengembangan mutu akademik 
  • Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan 
  • Pelaksanaan administrasi lembaga.
Itulah beberapa uraian singkat tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Lembaga Penjaminan Mutu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jika kalian ingin lebih tau lagi perihal Lembaga Penjaminan Mutu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kalian bisa langsung saja klik link berikut ini Lembaga Penjaminan Mutu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Comments

Popular posts from this blog

Masker Alami Untuk Atasi ‘Jutaan’ Masalah Kulit di Wajah!

ASEAN Secretariat Resource Centre (ARC), Perpustakaan Umum Tersembunyi di Pusat Kota!

Layanan di Pusat Perpustakaan UIN Jakarta Membuat Para Pengunjung Senang!